PALU, MERCUSUAR – Tiga pemimin redaksi (Pemred) media di Palu, Radar Sulteng, Mercusuar, dan Metro Sulawesi menolak permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri untuk menghadirkan wartawannya diklarifikasi berkaitan dengan berita yang diterbitkan Kamis, 17 Desember 2015.
Ketiganya adalah Thalib (Radar Sulteng), Tasman Banto (Mercusuar), dan Udin Salim (Metro Sulawesi). Ketiganya bersepakat untuk menolak permintaan Bareskrim Polri melalui pertemuan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Sabtu (7/11) siang.
Muchsin Siradjudin yang mewakili Pemred Radar Sulteng mengatakan, medianya secara resmi sudah menerima surat dari Subdit V Dittpidum Bareskrim Polri. Surat yang ditanda tangani AKBP Dwi Kornansiwaty, SH itu meminta Pemred Radar Sulteng untuk menghadirkan wartawannya di Bareskrim Polri di Jakarta untuk diklarifikasi berkaitan dengan beritanya.
Sementara Tasman Banto dan Udin Salim belum menerima surat serupa secara resmi. Namun keduanya membenarkan telah melihat surat itu melalui media sosial yang dikirimkan rekan-rekannya.
Penyidik AKBP Dwi Kornansiwaty, SH dalam suratnya ke masing-masing tiga pemred tadi, meminta wartawan penulis berita dihadirkan di Bareskrim Polri. Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan M. Nizar Rahmatu.
Nizar melaporkan Longki Djanggola ke Bareskrim atas tuduhan dugaan penghinaan. Ketiga wartawan media tadi memberitakan pernyataan Longki yang dimuat 17 Desember 2015.
Longki memberikan keterangan kepada wartawan setelah Nizar berbicara di salah satu stasiun televisi. Pembicaraan Nizar di televisi dinilai sebagai pencemaran nama baik. Antara lain Longki disebut membagi-bagikan dana bantuan sosial di saat kampanye Pemilukada Sulteng sehingga harus diusut karena dianggap menyalahgunakan anggaran daerah.
Bukan hanya itu. Nizar juga menganggap Longki memaksakan pelaksanaan Sail Tomini bulan September 2015. Karena pernyataan Nizar di televise itulah Longki kemudian memberikan keterangan kepada wartawan.
Pernyataan Longki di media itu ternyata membuat Nizar melaporkan Longki di Bareskrim Mabes Polri, 23 Desember 2015. Nizar merasa dicemarkan namanya karena ditulis pernah di bui dalam kasus penipuan. Tetapi entah bagaimana, laporan itu tidak berlanjut. Nanti setelah lima tahun berlalu muncul surat perintah penyelidikan lanjutan No: Sp. Lidik/1370/X/2020 Dittipidum tanggal 16 Oktober 2020.
Tasman menilai, penyidik dari kepolisian tidak perlu memanggil wartawan untuk mengklarifikasi beritanya. Wartawan tidak terlibat dan paham dalam kasus keduanya. Kebetulan wartawan diberikan keterangan sehingga ia menulis dalam bentuk berita di korannya.
“Kliping koran sudah cukup untuk dijadikan bukti oleh penyidik. Apalagi, sudah lima tahun berita itu tidak pernah diprotes salah oleh nara sumbernya,” kata Tasman.
Surati Kapolri
Pemimpin Redaksi Radar Sulteng, Mercusuar, dan Metro Sulawesi juga masing-masing mengirimkan surat kepada Kapolri. Ketiga media itu menolak untuk menghadirkan wartawannya ke Bareskrim Polri.
Ketiga media itu menilai, kliping koran pemberitaan dimaksud dinilai cukup dijadikan barang bukti oleh penyidik tanpa menghadirkan wartawan penulisnya. Kemudian disarankan penyidik mengedepankan pendekatan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian No 2/DP/MoU/II/2017 dan No B/15/DP/II/2017 tentang koordinasi perlindungan Kemerdekaan Pers.
Ketiga media itu menilai, negara menjamin kemerdekaan pers, dan wartawan dalam menjalankan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Hal itu diatur dalam pasal 4 jo pasal 8 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pers No 05/Peraturan-Dewan Pers/IV/2008 tentang standar perlindungan profesi wartawan. Bahwa segala bentuk pemberitaan setelah ditayangkan, merupakan tanggung jawab perusahaan atau orang yang ditugaskan menjadi penanggung jawab, bukan tanggung jawab personal wartawan.
Pada pasal 12 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Lalu, sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI No 2/DP/MoU/II/2017 dan No B/15/DP/II/2017 tentang kordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, ketentuan pada pasal 4 (1) mengatakan, para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas pers sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.MAN