Transfer Data ke China, Irlandia denda TikTok Rp9,8 Triliun

Logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, AS. FOTO: ANTARA/XINHUA/PRI

DUBLIN, MERCUSUAR – Otoritas Irlandia menjatuhkan denda 530 juta Euro atau sekira Rp9,8 triliun kepada TikTok.

Otoritas perlindungan data Irlandia pada Jumat (2/5/2025), menjatuhkan denda tersebut karena Tik Tok melanggar aturan privasi Uni Eropa.

Hukuman tersebut menjadi salah satu yang terbesar, yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).

Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Platform milik China itu didapati telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok. Di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.

Denda itu merupakan ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon. Sementara rekor sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) dijatuhkan kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.

DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.

“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle dalam pernyataannya.

“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain. yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Serta memperingatkan keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain, yang menangani aliran data lintas negara. ANT/TMU

Sumber: ANTARA

Pos terkait