PALU, MERCUSUAR- Aksi tolak UU Cipta Kerja yang digelar mahasiswa di Jalan Samratulangi Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2020), diwarnai kericuhan.
Massa mahasiswa dari berbagai universitas di Palu terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Kericuhan terjadi saat mahasiswa dilarang masuk ke Kantor DPRD Sulteng.
Tak terima tindakan petugas, mahasiswa yang tergabung dari sejumlah Universitas di Palu ini, berusaha menembus blokade kawat duri polisi. Aksi saling dorong pun terjadi, hingga polisi menembakkan air dari mobil water canon dan gas air mata ke arah massa aksi.
Massa aksi lalu membalas dengan lemparan batu dan kayu ke arah petugas. Pasukan huru-hara yang berada digaris depan, berusaha menangkis lemparan batu. Sambil bergerak maju membubarkan massa aksi. Lagi-lagi lemparan batu mahasiswa sempat memukul mundur pasukan huru-hara.
Aksi kejar-kejaran petugas dan mahasiswa pun tak terelakkan hingga menimbulkan korban luka-luka. Tidak sedikit polisi yang terluka akibat terkena lemparan batu, dan tidak sedikit pula mahasiswa jadi korban akibat terkena pukul polisi.
Sebuah motor polisi yang menjadi incaran amukan massa rusak dan hangus terbakar. Aparat berupaya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan water canon.
Kendati demikian, sejumah mahasiswa yang ada di antara massa yang sedang ricuh itu mencoba untuk menenangkan para demonstran yang terlibat bentrok dengan polisi.
Bentrok setidaknya terjadi dua kali. Bentrok pertama pada siang hari dan bentrok kedua sore hari. Hingga pukul 16.00 Wita, polisi masih melakukan penyisiran dan menghalau massa aksi dengan derkali-kali menembakkan gas air mata.
Polisi mengejar massa aksi hingga ujung jalan Sam Ratulangi dan perempatan S Parman-Ahmad Yani.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, petugas pengendali massa akhirnya membubarkan masa aksi dengan imbauan untuk tidak anarkistis. Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.
“Penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh undang-undang tetapi harus dilakukan secara damai. Massa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkhis,” kata Didik.
Polda Sulteng mengamankan 29 orang terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum. 26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personel dari Polri, 11 dari mahasiswa dan 5 masyarakat umum.
“Mereka yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk mengetahui peran masing-masing, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujar mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini. IKI/TMU