PALU, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (14/11/2022), bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad. Penandatanganan nota kesepahaman ini, dirangkaikan dengan kuliah tamu, yang menghadirkan Kepala Kejati Provinsi Sulteng, Agus Salim, SH., MH, sebagai pembicara.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP, dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan perpanjangan nota kesepahaman sebelumnya, antara Untad dan Kejati Sulteng, terkait perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Nota kesepahaman ini sendiri kata dia, merupakan salah satu upaya dan komitmen Untad, untuk mewujudkan kinerja yang akuntabel. Pihaknya juga berharap, Kejati memberikan pengalaman kepada para mahasiswa yang ingin lebih mendalami aspek-aspek keilmuannya, terutama terkait penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Kejati Provinsi Sulteng, Agus Salim, SH., MH, dalam sambutannya sekaligus memberikan kuliah umum menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud sinergi antara Untad dan Kejati Provinsi Sulteng. Pihaknya berharap, penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya sekadar seremoni, namun menjadi sinergi yang konkrit, dalam berbagai hal. Pihaknya juga membuka ruang bagi para mahasiswa yang ingin mendalami aspek keilmuan hukum dari segi prakteknya.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dirangkaikan dengan kuliah tamu ini, dihadiri oleh segenap sivitas akademika Untad, beserta segenap jajaran Kejati Provinsi Sulteng. JEF