Upah Minimum dan Kemiskinan

Oleh: Rukhedi (Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Tengah)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.599.546 per bulan atau mengalami kenaikan Rp208.807 dengan persentase 8,73 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp2.390.739. Ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023. Demikian diberitakan oleh media Mercusuar pada halaman utama tanggal 30 November 2022.UMP tahun 2023 ditetapkan Gubernur Sulteng 22 November namun baru diumumkan pada 29 November yang merupakan batas waktu terakhir untuk penetapan UMP, seperti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya, UMP merupakan instrumen penting yang ditetapkan pemerintah provinsi dalam upaya mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat. Dari sisi buruh, penetapan UMP sangat menentukan nasib kesejahteraan hidup diri dan keluarganya. Sedangkan dari sisi pengusaha, UMP menjadi salah satu faktor dalam memperkirakan imbal balik investasi yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, penetapan UMP memperhatikan 2 sisi kepentingan. Oleh sebab itu, selain didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pemerintah melibatkan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha dalam menetapkan besaran UMP. Meskipun UMP Sulawesi Tengah sebesar 2.599.546 rupiah merupakan UMP terendah di pulau Sulawesi, tetapi dari sisi kenaikan persentasenya yang tertinggi. Keputusan tersebut telah diterima oleh para pihak.

Di sisi lain, tingkat kesejahteraan masyarakat dapat diukur dari kemampuan daya beli terhadap barang yang dikonsumsinya. Indikator yang sering digunakan untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat adalah angka kemiskinan. Semakin sedikit masyarakat miskin mengindikasikan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Angka kemiskinan dihitung oleh BPS didasarkan pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.

Pada 18 Juli 2022 lalu, BPS Provinsi Sulawesi Tengah merilis angka kemiskinan dan berbagai angka turunannya. Berdasarkan rilis tersebut, garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar 530.251 rupiah per kapita per bulan. Garis kemiskinan tersebut mengalami kenaikan sebesar 33.379 rupiah (6,7 persen) dibandingkan Maret 2021 yaitu sebesar 496.872 rupiah per kapita per bulan.

Kenaikan garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh perubahan harga komoditas yang menjadi dasar hitung. Secara umum perubahan harga komoditas dapat dilihat dari perubahan indeks harga konsumen (inflasi).

Pada 1 November 2022, BPS telah merilis angka inflasi. Inflasi gabungan dua kota di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Luwuk dan Palu tahun kalender dari Desember 2021 hingga Oktober 2022 sebesar 5,28 persen. Jika besaran angka inflasi diasumsikan tetap dan berjalan searah dengan perubahan harga komoditas yang digunakan dalam menghitung garis kemiskinan, serta tidak ada perubahan pola konsumsi masyarakat, maka garis kemiskinan pada tahun 2023 menjadi sebesar 558.248 rupiah per kapita per bulan.

Berdasarkan nilai UMP sebesar 2.599.546 rupiah per bulan dan asumsi garis kemiskinan tersebut, maka seorang pekerja dengan seluruh anggota keluarga sebanyak 5 orang akan terjatuh dalam jurang kemiskinan jika tidak ada sumber penghasilan lainnya. Sedangkan pekerja dengan seluruh anggota keluarga sebanyak 4 orang akan jatuh dalam keluarga hampir miskin.

Kekhawatiran jatuhnya pekerja bersama keluarganya dalam kemiskinan perlu mendapatkan perhatian bersama berkaitan dengan tujuan penetapan UMP dalam mewujudkan keadilan. Pengusaha dapat saja memberikan berbagai rangsangan bagi pekerja untuk meningkatkan pendapatannya melalui kegiatan lembur, bonus dan potensi tambahan pendapatan lain sesuai dengan prestasi kerja. Sedangkan dari sisi pekerja, selain pendapatan dari upah pekerja sektor formal tempat bekerja, sektor informal dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatannya.

Di sisi lain, dalam jangka panjang pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya juga perlu terus berupaya mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha supaya tercipta keadilan. Upaya ini perlu diwujudkan di tengah kenyataan bahwa garis kemiskinan Sulawesi Tengah merupakan yang tertinggi, tetapi UMP paling rendah di Pulau Sulawesi. Kabar baiknya adalah bahwa upah minimum di kabupaten/kota (UMK) cenderung lebih tinggi daripada UMP.***

Pos terkait