Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir Kasasi MA

MERCUSUAR – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur, mengalami perkembangan signifikan setelah Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya awalnya membebaskan Ronald dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.

Putusan bebas tersebut memicu kontroversi dan protes dari keluarga korban, yang kemudian melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada perubahan keputusan oleh Mahkamah Agung. Pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Dalam pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar untuk mengatur keputusan bebas bagi Ronald. Tersangka lain, Merizka Widjaja, istri mantan anggota DPR RI Edward Tannur, diduga memberikan suap tersebut.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Bawas MA menegaskan bahwa hakim-hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasi ini tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Anggota DPR RI Matindas J Rumambi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk kasus ini terhadap sistem peradilan, terutama di Sulawesi Tengah. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi hakim, terutama di Pengadilan Negeri Palu, agar keadilan tetap terjamin bagi masyarakat.***

Pos terkait