KESALAHAN pelaporan BOR Kota Palu mengejutkan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan mengapa hal itu harus terjadi. Semua pihak menyesalkan kesalahan yang disebut Wali Kota Palu sebagai miss itu karena telah menimbulkan dampak cukup besar bagi masyarakat.
Demikian dikemukakan praktisi hukum (advokat), Harus, SH melalui rilisnya yang diterima Mercusuar, Minggu (12/9).
Disebutkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat membatasi aktivitas masyarakat. Apalagi PPKM level 4, toko, warung, kios, lapak, dan bentuk usaha lainnya warga dibatasi waktu usahanya. Akibatnya pendapatan warga menurun dari biasanya.
Menurut Sekretaris Peradi Palu itu, dalam konteks Hukum Administrasi Pemerintahan, tindakan Pemerintah Kota Palu telah melanggar salah satu Asas Umum Pemerintahan yang baik, yakni Asas Kecermatan. Dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusandan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusandan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Sedangkan dalam konteks Hukum Perdata, tindakan pemerintah dapat dikualifikasi sebagai sebuh kelalaian yang mengakibatkan kerugian.
Dalam konteks hokum perdata, ditegaskan bahwa Negara adalah sebuah badan hukum. Sebagai sebuah badan hokum Negara dapat melakukan perbuatan hokum perdata atau perbuatan perdata (Vide Pasal 1654 KUHPerdata).
Dengan demikian negara, seperti halnya orang-orang pribadi, dapat mempunyai hak kebendaan (hak obyektif) dan mempunyai hak perorangan (hak subyektif) dan dapat memikul tanggung jawab menurut hokum perdata (tanggung jawab perdata).
Karenanya, dengan kesalahan pelaporan itu,
sangat terbuka kesempatan masyarakat/warga untuk mempersoalkannya secara hokum dengan mengajukan gugatan. Baik gugatan dengan konstruksi perbuatan melawan hokum oleh penguasa (onrechtmatigeoverheistdaad) di PTUN sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 maupun berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hokum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ketentuan Pasal1365 jo 1366 KUH Perdata di Pengadilan Umum.
Selain itu, terdapat pula mekanisme gugatan lain yang dapat digunakan warga di Pengadilan Umum, yakni gugatan Claas Action atau gugata Citizen Lawsuit.
Apa bila akibat pemberlakuan PPKM yang keliru tersebut terdapat kerugian materiil yang nyata dialami masyarakat dalam jumlah yang banyak, dengan dasar hokum dan tuntutan yang sama, maka dapat diterapkan gugatan dalam bentuk perwakilan atau Class Action sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002.
Sedangkan gugatan citizen lawsuit adalah gugatan non ganti rugi materiil. Gugatan yang diajukan dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius. Karena itu sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan pada pemerintahan secara institusional juga terhadap pribadi-pribadi.MAN