Warga Palu Laporkan Penceramah atas Dugaan Penipuan Investasi

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Sejumlah warga Kota Palu melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang penceramah berinisial M. DA. Kerugian akibat dugaan penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Oknum tersebut, yang dikenal sebagai imam di salah satu masjid di Kota Palu, kini diduga melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan para korban dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Sulteng pada Senin (17/3/2025), modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pinjaman dengan iming-iming keuntungan hingga investasi pakan udang.

Salah satu korban, Budi, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp1,125 miliar. Menurutnya, transaksi pinjaman dilakukan secara bertahap tanpa kuitansi, hanya bermodalkan bukti transfer.

“Awalnya pinjaman Rp300 juta dengan janji keuntungan 4 persen, kemudian bertambah hingga total Rp 600 juta. Selain itu, ada juga investasi pakan udang dengan janji bagi hasil Rp113 juta setiap 40 hari. Namun, setelah ia menghilang, modal utama pun tidak dikembalikan,” ujar Budi.

Hal serupa dialami Ustaz Fauzi, yang juga merasa tertipu dengan skema yang sama. Ia pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tengah agar mendapat penanganan lebih lanjut.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan kami dan memberikan keadilan. Semoga tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Ustaz Ujang, seorang pemilik pondok pesantren di Kota Palu, juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 juta. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap pelaku yang selama ini dikenal sebagai rekan seprofesi.

“Saya tidak menyangka bahwa orang yang saya bantu dan saya angkat derajatnya justru menipu saya. Ini benar-benar melukai kepercayaan banyak orang,” tutur Ustaz Ujang.

Sejumlah korban telah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian dengan harapan kasus tersebut dapat diusut tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan M. DA.Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam investasi dan transaksi keuangan, serta selalu memastikan transparansi dalam setiap perjanjian keuangan guna menghindari modus serupa di masa mendatang. UTM

Pos terkait