SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sigi, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sigi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-360/P.2.20/Dip.4/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra.
Dalam surat disebutkan terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sigi maupun para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Sigi. Oknum tersebut diketahui menghubungi sejumlah Camat dan Kepala Desa melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp dengan tujuan meminta sejumlah uang atau barang.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Sigi menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak benar dan bukan berasal dari pihak Kejari Sigi. Karena itu, seluruh Camat dan Kepala Desa diminta untuk tidak menanggapi ataupun memenuhi permintaan apapun yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sigi, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang, bantuan, ataupun barang.
Selain itu, apabila menemukan atau menerima komunikasi serupa, para Camat dan Kepala Desa diminta segera melaporkan atau menginformasikannya kepada pihak Kejari Sigi. Laporan dapat disampaikan dengan menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda melalui nomor kontak 0813-4131-9775.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Sigi dapat lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau lembaga negara. */AJI






