Winstar Terpental, 26 Paslon Bertarung

FOTO PENETAPAN BANGGAI

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil wakil Kepala Daerah Pemilihan serentak lanjutan Pilkada serentak 2020, Rabu (23/9/2020).

Dalam keputusan penetapan pasangan calon, hampir semua KPU meloloskan bakal pasangan calon yang mendaftar. Hanya KPU Banggai yang menggugurkan satu bakal calon, yakni pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo.

Dalam surat keputusan KPU Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/KPU-kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, KPU Banggai menetapkan dua Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pada Pilkada Banggai 2020.

Mereka adalah pasangan H. Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Pasangan Hj Sulianti Murad-H Zainal Abidin Ali Hamu.

Dengan dikeluarkan surat keputusan KPU tersebut, satu bakal pasangan calon yaitu Herwin Yatim – Mustar Labalo gagal ikut Pilkada karena tidak masuk sebagai peserta di Pilkada Banggai, .

Sebelumnya, Pasangan Herwin–Mustar atau yang dikenal dengan Winstar mendaftar di KPU Banggai sebagai bakal calon pada Jumat (4/9/2020).

Pasangan Winstar diusung oleh partai PDIP, PKS dan Perindo.

Menanggapi keputusan KPU Banggai terkait tidak masuknya pasangan Winstar sebagai peserta yang memenuhi syarat sebagai peserta, Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin angkat bicara.

Menurutnya, partai akan mengambil jalur hukum terkait keputusan KPU.

“Segera kami akan menempuh upaya hukum, baik ke PTUN maupun ke DKPP,” kata Muharram usai keluarnya putusan KPU Banggai.

Muharram menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat, paling lambat tiga hari setelah putusan KPU akan menempuh jalur hukum, sebab pihaknya masih harus menyusun materi laporan.

Sementara itu, komisioner KPU Banggai, Supriadi Lawani mengatakan, pasangan Winsar telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 yang mengatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota atau wakil walikota itu dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Menurut KPU Kata Supriadi, tindakan yang dilakukan oleh Herwin Yatim memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Herwin Yatim mengandung unsur Pasal 71 karena telah melakukan pelanggaran administrasi.

Terpentalnya Winstar, membuat perhelatan Pilkada 2020 baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota akan diikuti 26 pasangan sebagai kontestan.

Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon)  oleh KPU Poso pada Rabu (23/9) di ruang rapat KPU Poso. Ketiga paslon yang akan berkontestasi pada Pilkada Poso tahun ini adalah Paslon dr. Verna G. M Inkiriwang – M.Yasin Mangun,  S. Sos (Verna-Yasin),  Paslon Darmin A. Sigilipu – Drs. Amdjad Lawasa, M.M (Dasberamal)  serta Paslon Ir.Samsuri,MSi – Ir.Tony Sowolino, MSi (Sahabat).

“Hari ini kami telah tetapkan dan meng SK kan dengan catatan,  3 paslon yang persaratannya lengkap sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso yang akan mengikuti pilkada tahun ini,” ujar ketua KPU Poso Budiman Maliki usai memimpin rapat penetapan calon.

Ketua KPU Sigi, Hairil menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Sigi tanggal 23 September 2020 mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati, Mohamad Irwan, S.Sos, M.Si-Dr. Samuel Yansen Pongi, SE, M.Si, dan  Drs. H. Husen Habibu, MHi-Paulina, SE, M.Si

Paslon selanjutnya akan akan mengikuti pencabutan nomor urut dan akan melakukan kampanye pilkada damai, pada 24 September 2020.

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut akan dilaksanakan sesuai standar protokol pencegahan penyebaran Covid 19, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease (COVID-19), dan dilangsungkan di KPU masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. TIN/PAR/TMU/RES/ULY/AJI/RHM

Pos terkait