Yahdi Basma Divonis 10 Bulan Penjara

TERDAKWA Yahdi Basma saat menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (11/2/2021). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan, Kamis (11/2/2021).

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi anggota, Demin Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.

Dalam amar putusan itu, juga menyebutlan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana pada terdakwa.

Pertimbangan memberatkan, yakni merugikan korban Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng. Selain itu, terdakwa selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola.

Sementara pertimbangam meringankan terdakwa telah mendapatkan maaf dari korban di depan persidangan.

“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak, yakni pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menyatakan upaya hukum (banding). Hak sama juga bagi JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Mendengar penjelasan itu, pihak terdakwa Yahdi Basma langsung menyatakan banding.

“Atas putusan ini kami banding,” tandas Penasehat Hukum, Hasbuddin D Wahab SH usai berkonsultasi dengan terdakwa.

Sementara JPU, Irna Iriana SH dan Abdullah SH memanfaatkan waktu berpikir selama tujuh hari.

“Pikir-pikir,” tutur Irna Iriana.

Sebelumnya, Senin (1/2/2021), JPU menutut terdakwa Yahdi Basma pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE. AGK

Pos terkait