PALU, MERCUSUAR – Pemerintah berencana akan menaikkan harga jual rumah subsidi awal 2023 setelah dua tahun belum ada penyesuaian harga jual senilai Rp156 juta per unit.
“Untuk harga tahun depan mungkin sudah naik pasca ditetapkan PP no 59 tahun 2022 tentang pembebasan PPN dan kami selaku pengembang menyambut baik rencana kenaikan itu karena harga komponen property seperti tanah, bahan material, upah tukang, dan biaya operasional mengalami kenaikan dan mengerus keuntungan pengembang,” terang Muhammad Rizal, Ketua DPD REI REI Sulteng saat dihubungi di Palu, Senin (19/12/2022).
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beleid yang mengatur bebas PPN rumah subsidi itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Desember 2022.
“Ini angin segar untuk semua pengembang rumah subsidi. Aturan ini merupakan satu langkah maju dalam upaya kami memperjuangkan kenaikan harga jual rumah bersubsidi. Sebab setelah PP Nomor 49/2022 itu terbit, maka kita tinggal menantikan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis guna penentuan kenaikan harga jual rumah bersubsidi yang baru,” tutur Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Hari Ganie menanggapi keluarnya PP Nomor 49/2022, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam PP Nomor 49/2022 Pasal 6 ayat 2 huruf i mengatur tentang pembebasan PPN bagi rumah susun (rusun) bersubsidi. Sedangkan Pasal 6 ayat 2 huruf j mengatur tentang bebas PPN untuk rumah tapak bersubsidi.
PP Nomor 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyampaikan, pengembang rumah bersubsidi sudah cukup lama menanti terbitnya PP bebas PPN rumah subsidi. Pasalnya, sejak tiga tahun terakhir harga jual rumah bersubsidi tiga tidak mengalami perubahan.
“Sudah tiga tahun terakhir harga jual rumah bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sedangkan harga material bangunan cenderung naik signifikan,” tegas Totok, saat Pembukaan Rapat Kerja Nasiona (Rakernas) REI Tahun 2022.
Menurut Totok, REI telah mengusulkan kenaikan harga jual rumah subsidi melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR sudah menyetujui usulan kenaikan harga jual rumah bersubsidi. Namun, kebijakan menaikkan harga jual rumah subsidi merupakan domain Kementerian Keuangan.
“Ketentuan terkait pemberian subsidi dari pemerintah, termasuk subsidi untuk rumah khusus MBR butuh persetujuan dari 21 kementerian. Kami berharap awal tahun depan sudah ada kenaikan harga jual rumah subsidi,” pungkasnya. HAI/BRN