PALU, MERCUSUAR – Salah satu anggota legislative (anleg) DPRD Kota Palu, Marselinus mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kejelasan terkait aturan dan arahan OJK tentang penangguhan kredit kendaraan diseluruh leasing di Kota Palu.
Berdasarkan hasil kunjungannya di kantor OJK Sulteng, Marsel sapaan akrabnya menjelaskan, OJK telah menerbitkan arahan penangguhan kredit kepada seluruh leasing di Kota Palu dalam menghadapi dampak wabah COVID-19 ini.
“Menurut OJK, mereka sudah mengarahkan, untuk kebijakkan penangguhan diserahkan kepada masing-masing leasing,” jelasnya.
Marsel berharap, semua leasing bisa memberikan kebijakkan penangguhan kredit kepada konsumen, karna berdasarkan laporan masyarakat masih ada leasing yang belum memberikan kebijakkan penangguhan kredit padahal sebagian besar konsumennya saat ibi mengalami kesulitan ekonomi.
Marsel mencontohkan, kebijakkan FIF yang bisa dicontoh oleh leasing lain, FIF memberikan kebijakkan penambahan tenor konsemen, sehingga angsuran perbulannya bisa dirampingkan. Namun, apabila kondisi ekonomi masih sulit ditengah wabah COVID-19, konsumen bisa melakukan setoran semampunya.
“Contohnya, jika tonernya sudah ditambahkan, namun pengurangan angsuran belum juga cukup, konsumen bisa membayar semampunya tapi dengan catatan konsumen bisa membuktikan kondisi ekonominya memang dalam masa sulit dan akan dinormalkan kembali jika wabah COVID-19 sudah dinyatakan teada, dan perpanjangan tenor tersebut berlaku pada bulan Mei, jadi konsumen diberikan penangguhan selama satu bulan angsuran,” jelasnya.
Marsel juga menjelaskan, dirinya bersedia jika memediasi masyarakat khususnya mereka yang memiliki kredit kendaraan, agar bisa dibantu mendapatkan penangguhan.
“Karna OJK sudah menghimbau leasing, maka kita harap semua leasing bisa memberikan kebijakan untuk konsumennya, karna kondisi saat ini memang sangat berpengaruh dengan kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat,” jelasnya lagi.RES