APINDO Khawatir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hambat Penciptaan Kerja

JAKARTA, MERCUSUAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Pemerintah dan DPR memperbaiki substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. Dunia usaha menilai, rancangan tersebut belum cukup menjawab perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi, transisi hijau, kebutuhan kompetensi tenaga kerja, serta tantangan penciptaan lapangan kerja.

Ketua DPP APINDO Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra mengatakan, regulasi ketenagakerjaan perlu disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, aturan baru tidak hanya merespons tuntutan pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi pencari kerja dan kemampuan dunia usaha sehingga mampu memperluas pekerjaan produktif sekaligus menjamin pelindungan pekerja.

APINDO menilai, tantangan pasar kerja saat ini jauh berbeda dibanding ketika UU Nomor 13 Tahun 2003 disusun. Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru, pengangguran muda yang disebut mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, rendahnya pekerja bersertifikat, serta maraknya PHK. Di sisi lain, dunia usaha menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, pelemahan permintaan, potensi kenaikan suku bunga, dan penurunan daya beli.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani menegaskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus berjalan bersama. APINDO juga meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan dan memperluas lapangan kerja dengan mempertimbangkan karakter masing-masing sektor dan skala usaha.

APINDO mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja. Organisasi tersebut menilai momentum investasi perlu dijaga dan diarahkan pada sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mendorong pendekatan flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Reformasi ketenagakerjaan, kata dia, juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment, disertai penguatan kompetensi, dialog sosial, dan jalur pekerja informal menuju pekerjaan formal.

APINDO mengusulkan dukungan kebijakan investasi dan industri untuk menciptakan dua juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030. Pemerintah dan DPR juga didesak melakukan kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit sebelum RUU disahkan, termasuk memastikan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi yang jelas. */JEF

Pos terkait