Bank Sulteng Hadiri FGD Penerimaan Daerah

foto 1

PALU, MERCUSUAR – Ajang pertemuan Forum Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, dimanfaatkan Bank Sulteng untuk mempresentasikan berbagai program yang telah diberikan Bank Sulteng dalam tata kelola penerimaan pajak daerah.

Program yang telah dilaksanakan Bank Sulteng dalam rangka peningkatan penerimaan daerah adalah dalam bentuk pendapatan berupa pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, pajak hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Dan penerimaan dalam bentuk retribusi seperti retribusi parkir, kesehatan, kebersihan, retribusi pasar. Sedangkan dalam sisi pengeluaran belanja, Bank Sulteng telah menyusun konsep berbasis pengeluaran non tunai untuk program subsidi pangan, belanja pembangunan infrastruktur dan lainnya. Sedangkan belanja rutin seperti belanja pegawai, modal, barang dan jasa, dan belanja lainnya. Teknologi transaksi yang digunakan melalui aplikasi kas non tunai, kartu kredit/debit, kartu kredit corporate, uang elektronik, mesin ATM,  EDC dan MPOS, SMS Banking dan Aplikasi retribusi.

“Dengan menggunakan aplikasi teknologi ini pemangku kepentingan bisa memantau arus penerimaan pajak dan retribusi daerah serta pengeluaran secara elektronik karena dipantau melalui sistem komputerisasi,” kata Dirut Bank Sulteng, Rahmat A Haris saat presentasi di FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulteng, Kabupaten dan Kota, Kejaksaan Tinggi, dan KPK.

Dirut Bank Sulteng menjelaskan dengan menggunakan aplikasi teknologi dalam pengelolaan keuangan daerah akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN. Memberikan Layanan Ke Pemda untuk:  menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.  meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak (WP)/Wajib Pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang, terutama pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan PBB/BPHTB.

Sekedar informasi, hingga saat ini Bank Sulteng memiliki jaringan kantor sebanyak 17 kantor cabang dan 11 kantor kas yang tersebar di Sulteng dan luar Sulteng. Nilai aset Bank Sulteng saat ini mencapai Rp6 triliun lebih dengan penghimpunan dana pihak ketiga sebanyak Rp3,6 triliun dan penyaluran kredit Rp3,4 triliun. HAI

Pos terkait