BI Dorong Penyaluran Kredit Produktif

kredit-ilustrasi-_120827142259-290

PALU, MERCUSUAR – Keberpihakan kalangan perbankan dalam menyalurkan kredit produktif terutama UMKM sangat diperlukan. Realisasi dari keberpihakan itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia 17/12/PBI/2015 yang menyatakan perbankan diharuskan memiliki portofolio pembiayaan UMKM sebesar 20 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulteng, Miyono mengatakan regulasi ini adalah kebijakan makro yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk mendorong perbankan untuk aktif menyalurkan kredit kepada kalangan UMKM yang notabene merupakan penggerak ekonomi nasional.

Bank Indonesia sangat berkepentingan untuk mengeluarkan kebijakan ini karena terkait kebijakan makro yang saat ini menjadi ranah BI setelah adanya pemisahan kebijakan mikro yang ditangani OJK dan saat ini BI menangani kebijakan makro ekonomi dan moneter.

“Ini merupakan bauran kebijakan yang kami laksanakan untuk mengakselerasi atau mempercepat pengembang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Miyono mengakui, penyaluran kredit konsumtif masih mendominasi dalam penyaluran kredit perbankan karena sector konsumsi menjadi salah satu penggerak perekonomi setelah sector investasi dan ekspor. HAI

Pos terkait