PALU, MERCUSUAR – Guna mendorong momentum pertumbuhan ekonomi yang terhambat akibat pandemi virus COVID-19, Bank Indonesia terus memberlakukan kebijakan moneter yang akomodatif dan konsisten. Hal ini diwujudkan melalui kebijakan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate(BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga Deposit Facilitysebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facilitysebesar 25 bps menjadi 5,25%. Penurunan suku bunga kebijakan ini juga diikuti dengan perluasan kebijakan insentif serta tujuh langkah untuk memperkuat stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 yang dilakukan diantaranya dengan menurunkan biaya sistem kliring dan selalu menyediakan uang yang higienis.
Memperkuat kebijakan sistem pembayaran dalam rangka menjaga kelancaran transaksi dengan media pembayaran yang higienis sebagai upaya mitigasi penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan dari berbagai hal.
Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, mendorng penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sulawesi Tengah menjamin ketersediaan uang layak edar di seluruh kabupaten Sulawesi Tengah dengan pelaksanaan dan pengawasan tugas kas titipan. Saldo di seluruh lokasi kas titipan KPw BI Sulawesi Tengah sampai saat ini berada di posisi yang aman. Lebih lanjut, dalam pengedaran uang rupiah tersebut Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan berbagai hal.
“Seperti melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” ujar Kepala BI Sulteng, Abdul Majid Ikram.
Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah, melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Bank Indonesia juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai sebagai bagian dari upaya mitigasi penularan COVID-19. Selain menurunkan biaya SKNBI, Bank Indonesia juga terus mengkampanyekan penggunaan sistem pembayaran non-tunai di masyarakat. Penggunaan alat pembayaran non-tunai baik berbasis kartu ataupun uang elektronik menggunakan media pembayaran yang lebih personal dan tidak berpindah tangan secara luas di masyarakat sehingga dapat mencegah penularan virus melalui sentuhan. Untuk memastikan kelancaran sistem pembayara non-tunai di masyarkat, layanan Bank Indonesia seperti Layanan BI Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System(BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform(BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) tetap beroperasi normal dengan memperhatikan unsur K3 (Keamaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja).
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sualwesi Tengah bersama Tim Pengedali Inflasi Daerah akan terus menjaga kestabilan harga sesuai dengan kisaran target inflasi tahunan nasional. Perubahan harga kebutuhan pokok di Sulawesi Tengah cenderung stabil dengan tingkat inflasi gabungan per Februari 2020 sebesar 2,84% (yoy) jika dilihat secara tahunan dan 0,27% (ytd) jika dilihat secara akumulatif. Pencapaian inflasi gabungan Sulawesi Tengah pada periode laporan tersebut masih berada dalam sasaran tahunan inflasi nasional yaitu 3±1% (yoy).
Untuk menjaga inflasi tetap terkendali Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah akan terus memastikan kestabilan harga dan ketersediaan pasokan bahan pokok di masyarakat. Pemerintah juga akan memastikan tidak terjadinya penimbunan dan menindak tegas kecurangan yang dapat menganggu rantai pasokan bahan pokok di Sulawesi Tengah. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk dapat berbelanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan tidak melakukan panic buyingatau membeli berbagai kebutuhan secara berlebihan untuk menghindari kelangkaan barang dan permainan harga dari oknum pedagang.
“Jika masyarakat dapat berbelanja dengan bijak dan sewajarnya maka pasokan barang yang masuk ke Sulawesi Tengah akan dapat terus mencukupi kebutuhan masyarakat dan harga di pasar pun akan stabil terkendali,” jelasnya.RES/*