PALU, MERCUSUAR – Dirut Bank Sulteng, Rahmat Abdul Haris mengusulkan perpanjangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
“Diharapkan dengan perpajangan POJK selama satu atau dua tahun bisa memulihkan perekonomian debitur yang terdampak bencana alam di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi September 2018 silam,” kata Rahmat Abdul Haris saat rapat dengar pendapat dengan Pansus korban bencana alam padagimo di kantor DPRD Provinsi Sulteng, Senin (11/1/2021).
Dijelaskan Rahmat, dengan perpanjang POJK ini Bank Sulteng bisa melakukan perpajangan restrukturisasi terhadap debitur yang hingga saat ini jumlah debitur yang mengikuti relaksasi sebanyak 2165 dengan nilai kredit Rp367 miliar.
Selain itu, Bank Sulteng juga meminta kejelasan status jaminan yang berada di zona merah karena jika tidak ada kejelasan terkait agunan di kawasan itu akan menyulitkan perbankan untuk menjualnya karena terkendala larangan dari pemerintah.
“Terkait agunan yang berada di kawasan zona merah kami sudah melaksanakan seminar dan belum ada jalan keluar mengenai masalah ini. Kami berharap kepada anggota pansus untuk bisa memperjuangkan kejelasan keberadaan zona merah ini,” tandasnya.
Ketua Pansus Padagimo, Budi Luhur Larengi merespon positif permintaan perpajangan POJK 45 ini dan akan mengirimkan surat ke OJK pusat untuk merekomendasikan perpajangan POJK terkait restrukturisasi. Sedangkan terkait agunan di zona merah, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan BPN untuk memperjelas status keberadaan lahan tersebut.
“Kunjungan kami ke Kementerian ATR/BPN menegaskan hak keperdataan pemilikan lahan di zona merah tidak hilang dan jika pemerintah mempunyai uang akan digantikan dengan lahan baru atau dengan uang,” ujarnya. HAI