PALU, MERCUSUAR – Masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kota Palu mengeluhkan adanya potongan untuk biaya asuransi dalam penyaluran bantuan di kantor BRI.
Menurut penerima BPUM yang ditemui di kantor BRI Unit I Gusti Ngurah Rai, Rabu (6/1/2021) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan penyaluran BPUM diberikan secara tunai kepada penerima manfaat dan disampaikan teller kalau ada potongan untuk asuransi sebesar Rp50 ribu.
“Ada protes dari nasabah BRI I gusti karena ditahan 50 ribu untuk asuransi,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Palu, Rusmiaji yang dihubungi di Palu, Kamis (7/1/2021) mengungkapkan tidak ada pemotongan dalam penyaluran BPUM kepada masyarakat. Tetapi yang ada penawaran asuransi AMKKM (Asuransi Meninggal Kecelakaan dan Kesehatan) sebesar Rp50 ribu dan itu merupakan kewajiban membayar asuransi untuk 1 tahun.
“Tidak ada potongan apa2… kecuali klw penerima BPUM ditawarkan aduran Amkkm mau itu bukan potongan tapi… kewajiban membayar iuran Amkkm 50 ribu untuk 1 tahun, barangkali mmg ada salah informasi,” tulisnya melalui fasilitas whatsapp.
Rusmiaji mensinyalir penerima BPUM salah sampaikan bukan potongan tapi kewajiban membayar iuran Asuransi Amkkm. Itupun kalau penerima BPUM setuju dan sepakat atas manfaat dari asuransi Amkkm tersebut.
Sub/// DPRD Palu Ramai Pertanyakan Potongan BPUM
Sejumlah Anggota DPRD Kota Palu mempertanyakan potongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebar Rp50.000 yang menjadi keluhan sebagian besar masyarakat yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palu.
Ketua Komisi A, Mutmainah Corona menjelaskan, BPUM merupakan bantuan untuk masyarakat kecil mikro dimasa trasisi, jika potongan tersebut jelas regulasinya seharusnya pihak perbankan memberikan informasih jelas kepada masyarakat yang menerima. Menurutnya, jika ada regulasi yang mengatur potongan sebesar Rp50.000 tersebut diharuskan, seharusnya regulasinya langsung dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai ini hanya inisiatif dari perbankan, tentu sangat memberatkan apalagi bantuan itu memang diperuntukkan kepada mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
Lanjut Neng, jika potongan tersebut diperuntukkan sebagai asuransi, seharusnya tidak ada pemaksaan apalagi pemotongan secara sepihak oleh pihak perbankan apalagi secara otomatis terpotong tanpa ada persetujuan dari penerima bantuan.
“Jika ada regulasinya sebaiknya disampai secara detail agar tidak menimbulkan protes dan keluhan masyarakat. Apalagi jika ini disebut sebagai asuransi, tentunya tidak ada paksaan potongan Rp50.000,” ujar politisi Nasdem tersebut yang akrab disapa Neng.
Senada dengan Neng, ketua fraksi PKB DPRD Kota Palu, Nanang juga menyanyangkan adanya potongan Rp50.000 tersebut yang dinilai cukup besar dan membebani penerina bantuan yang dasarnya memang dari kalangan pelaku usaha kecil.
“Pada dasarnya saya tidak setuju tentang pemotongan tersebut. Akan tetapi kalau ada regulasinya yg mengatur itu, tidak bisa kami intervensi. Dengan nominal Rp50.000 pada situasi skrg sangatlah berharga,” jelasnya.
Tanggapan juga datang dari politisi PKS, Rusman Ramli, yang menjelaskan BPUM merupakan bantuan hibah dan tidak kewajiban untuk melakukan mengembalian apalagi potongan sebesar Rp50.000
“Setahu saya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) itu adalah bantuan hibah bagi pelaku usaha mikro dan tidak ada kewajiban untuk melakukan pengembalian serta tidak ada pemotongan. Karena informasi dari Kementerian sangat jelas petunjuknya bahwa tidak ada potongan semua langsung ditransfer di rekening penerima.,” tegasnya.
Rusman menjelaskan, untuk mengantisipasi misalnya adanya praktik pemotongan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, baiknya Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu bentuk satgas atau tempat pengaduan masyarakat karena ini program pemerintah pusat.
“Jadi sederhana saja, jika ada yang berani motong, siapa dan berapa dipotongnya silahkan penerima bantuan laporkan,” jelasnya.
Marselinus, anggota DPRD Kota Palu juga menyayangkan pihak perbankan yang menawarkan asuransi kepada penerima BPUM di tengah kondisi ekonomi yang sulit, apalagi dibayarkan dengan mengunakan dana bantuan untuk mereka yang ekonominya sedang sulit.
“Potongan Rp50.000 itu saya rasa cukup besar bagi mereka. Sekalipun itu dalam bentuk asuransi, apakah pantas ditawarkan untuk mereka yang saat ini sedang kesusahan, apakah ada jaminan dari perbankan terkait pengklaiman asuransi dengan mudah tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” jelasnya.HAI/RES