PALU, MERCUSUAR – Masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kota Palu mengeluhkan adanya potongan untuk biaya asuransi dalam penyaluran bantuan di kantor BRI.
Menurut penerima BPUM yang ditemui di kantor BRI Unit I Gusti Ngurah Rai, Rabu (6/1/2021) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan penyaluran BPUM diberikan secara tunai kepada penerima manfaat dan disampaikan teller kalau ada potongan untuk asuransi sebesar Rp50 ribu.
“Ada protes dari nasabah BRI I gusti karena ditahan 50 ribu untuk asuransi,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Palu, Rusmiaji yang dihubungi di Palu, Kamis (7/1/2021) mengungkapkan tidak ada pemotongan dalam penyaluran BPUM kepada masyarakat. Tetapi yang ada penawaran asuransi AMKKM (Asuransi Meninggal Kecelakaan dan Kesehatan) sebesar Rp50 ribu dan itu merupakan kewajiban membayar asuransi untuk 1 tahun.
“Tidak ada potongan apa2… kecuali klw penerima BPUM ditawarkan aduran Amkkm mau itu bukan potongan tapi… kewajiban membayar iuran Amkkm 50 ribu untuk 1 tahun, barangkali mmg ada salah informasi,” tulisnya melalui fasilitas whatsapp.
Rusmiaji mensinyalir penerima BPUM salah sampaikan bukan potongan tapi kewajiban membayar iuran Asuransi Amkkm. Itupun kalau penerima BPUM setuju dan sepakat atas manfaat dari asuransi Amkkm tersebut.
Sub/// DPRD Palu Ramai Pertanyakan Potongan BPUM
Sejumlah Anggota DPRD Kota Palu mempertanyakan potongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebar Rp50.000 yang menjadi keluhan sebagian besar masyarakat yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palu.
Ketua Komisi A, Mutmainah Corona menjelaskan, BPUM merupakan bantuan untuk masyarakat kecil mikro dimasa trasisi, jika potongan tersebut jelas regulasinya seharusnya pihak perbankan memberikan informasih jelas kepada masyarakat yang menerima. Menurutnya, jika ada regulasi yang mengatur potongan sebesar Rp50.000 tersebut diharuskan, seharusnya regulasinya langsung dari pemerintah pusat.