“Jangan sampai ini hanya inisiatif dari perbankan, tentu sangat memberatkan apalagi bantuan itu memang diperuntukkan kepada mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
Lanjut Neng, jika potongan tersebut diperuntukkan sebagai asuransi, seharusnya tidak ada pemaksaan apalagi pemotongan secara sepihak oleh pihak perbankan apalagi secara otomatis terpotong tanpa ada persetujuan dari penerima bantuan.
“Jika ada regulasinya sebaiknya disampai secara detail agar tidak menimbulkan protes dan keluhan masyarakat. Apalagi jika ini disebut sebagai asuransi, tentunya tidak ada paksaan potongan Rp50.000,” ujar politisi Nasdem tersebut yang akrab disapa Neng.
Senada dengan Neng, ketua fraksi PKB DPRD Kota Palu, Nanang juga menyanyangkan adanya potongan Rp50.000 tersebut yang dinilai cukup besar dan membebani penerina bantuan yang dasarnya memang dari kalangan pelaku usaha kecil.
“Pada dasarnya saya tidak setuju tentang pemotongan tersebut. Akan tetapi kalau ada regulasinya yg mengatur itu, tidak bisa kami intervensi. Dengan nominal Rp50.000 pada situasi skrg sangatlah berharga,” jelasnya.
Tanggapan juga datang dari politisi PKS, Rusman Ramli, yang menjelaskan BPUM merupakan bantuan hibah dan tidak kewajiban untuk melakukan mengembalian apalagi potongan sebesar Rp50.000
“Setahu saya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) itu adalah bantuan hibah bagi pelaku usaha mikro dan tidak ada kewajiban untuk melakukan pengembalian serta tidak ada pemotongan. Karena informasi dari Kementerian sangat jelas petunjuknya bahwa tidak ada potongan semua langsung ditransfer di rekening penerima.,” tegasnya.
Rusman menjelaskan, untuk mengantisipasi misalnya adanya praktik pemotongan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, baiknya Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu bentuk satgas atau tempat pengaduan masyarakat karena ini program pemerintah pusat.