PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam menjalankan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Insentif yang diberikan adalah bentuk relaksasi pencatatan kolektabilitas debitur sehingga pencadangan kerugian yang disiapkan bank dapat diminimalisir. Dengan kebijakan ini IJK diberi kelonggaran untuk menangguhkan pencatatan kredit macet debitur dan dimasukkan dalam pencadangan modal inti bank.
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah senantiasa melakukan pemantauan atas dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19) terhadap kredit dan pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah. Sesuai Siaran Pers Nomor SP-19/DKNS/OJK/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Siaran Pers Nomor SP-20/DKNS/OJK/III/2020 tanggal 20 Maret 2020, OJK mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19 melalui kebijakan stimulus perekonomian bagi Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, menyampaikan kebijakan stimulus dimaksud bertujuan meningkatkan resiliensi pelaku usaha khususnya UMKM atas risiko perlambatan pertumbuhan sektor riil yang disebabkan Covid-19. Relaksasi juga bertujuan memitigasi dampak gagal bayar debitur sehingga berpotensi meningkatan risiko kredit Lembaga Jasa Keuangan dan menganggu stabilitas sistem keuangan.
Gamal menambahkan kebijakan stimulus dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan relaksasi tersebut terdiri dari:
Sektor Perbankan
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana yang lain hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon kredit s.d Rp10 miliar.
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat dilakukan bank tanpa batasan plafon.
Sementara itu, untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) – Lembaga Pembiayaan
Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Metode executing terhadap Lembaga Pembiayaan yang memperoleh kredit dari perbankan, relaksasi diberikan melalui mekanisme sesuai POJK No.11/POJK.03/2020
Stimulus akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam pelaksanaan kebijakan stimulus tersebut di atas, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan atas implementasi di lapangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan melakukan mitigasi risiko mandiri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dan rumah pribadi para karyawan, selain itu, OJK juga mengharapkan kebijakan stimulus terebut di atas dapat memudahkan debitur-debitur di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdampak penyebaran Covid-19 untuk memperbaiki kondisi usahanya,” tutup Gamal. HAI