Cukup Perwali Sarang Walet

M Rum

 PALU, MERCUSUAR – Beberapa waktu lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu sempat melempar usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sarang burung walet pada pembahasan masa sidang ke III tahun 2018.  Namun, Raperda tersebut ditunda dengan alasan persoalan sarang burung walet belum terlalu mendesak.

 

Ketua Baperda DPRD Kota Palu, Moh Rum beberapa waktu lalu mengatakan, penundaan pembahasan Raperda sarang burung walet tersebut dikarenakan ada Raperda yang bersifat lebih penting dan harus dibahas terlebih dahulu. Moh Rum juga menjelaskan, sejumlah anggota DPRD Kota Palu mengusulkan agar sarang burung walet tersebut dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) saja.

 

“Ini karena sebagian besar anggota Bapperda menginginkan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang harus diprioritaskan,” jelasnya.

 

Disebutkan, regulasi Perwali tentang perizinan sarang burung walet sudah cukup untuk menertibkan sekaligus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Inisiatif Raperda Sarang Burung Walet  bermula dari kerisauan masyarakat di Kota Palu. Warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur misalnya  mengeluhkan gangguan yang timbul dari bunyi-bunyian praktek sarang walet.  

Selain soal perizinan, Perwali  juga perlu mengatur hal–hal terkait bangunan. “Perlu mengatur secara khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang digunakan sebagai sarang walet,” jelas Rum.

Juga soal penetapan nilai retribusi sarang walet. Rum mengaku sejauh ini belum ada regulasi yang bisa dijadikan rujukan untuk penetapan nilai retribusi tersebut. Penarikan retribusi yang diterapkan saat ini masih sebatas asumsi.  RES

 

Pos terkait