JAKARTA, MERCUSUAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengkaji implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot, pada rapat program kebijakan tahun berjalan 2022 baru-baru ini di Jakarta.
Terkait hal itu, PT Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana, menyatakan mendukung kebijakan tersebut, karena dipandang perluasan Red Zone Marking dapat meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat terkait keselamatan.
Dewi Aryani, dalam keterangan persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Selasa (21/6/2022) menjelaskan, Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan dengan bentuk menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.
“Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya, memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga, di antaranya kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan bekendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrumen peringatan seperti marka zona bahaya.
“Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tutur Dewi.
Dalam rapat yang digelar Kemenhub tersebut turut hadir di antaranya Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Jalan dan Perkeretaapian, Eddy Gunawan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian, Arif Anwar, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub, Handa Lesmana serta Akademisi dari Universitas Indonesia, Tri Tjahyono, Phd, dan dari Institut Teknologi Bandung Dr. Aine Kusumawati. */IEA