PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kota Palu menyoroti penanganan pedagang Pasar Inpres Manonda yang sampai saat ini masih dibiarkan berjualan di luar area pasar pascabencana 28 September 2018 lalu yang menimpa Kota Palu, Sigi dan Donggala.
Pascabencana kondisi Pasar Inpres Manonda memang mengalami kerusakkan sehingga Pemkot mengizinkan pedagang berjualan di luar pasar untuk sementara waktu. Namun hingga saat ini pascabencana perbaikan kerusakan dalam pasar telah rampung namun sebagian besar pedagang masih tetap berjualan di pinggir jalan raya.
Salah satu anggota DPRD Kota Palu, Ridwan Alimuda menjelaskan pembiaran pedagang pasar yang masih berjualan di luar itu tidak lepas dari tidak tegasnya instansi terkait dalam hal ini Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palu dalam menertibkan para pedagang yang masih melanggar aturan pemerintah.
“Kalau saya melihat bahwa disinilah ketidak tegasan instansi terkait khusus nya Pol PP untuk menertibkan pedagang,” jelasnya.
Lanjut Ridwan, apalagi aturan para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL nomor 3 tahun 2012 tentang sanksibagi PKL jika melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Itu sudah dijelaskan pada perda dan aturan hukummya berupa denda Rp25juta atau kurungan 6 bulan untuk PKL yang terbukti melanggar, tapi persoalnya, Sat Pol PP kita juga kurang tegas,” jelasnya lagi.
Ridwan juga menyebutkan, beberapa waktu lalu Pemkot juga sudah mengajukan revisi perda pasal 24 tersebut berupa denda Rp3juta dan kurungan 3 bulan dengan alasan agar bisa tipiring.
“Kalau menurut saya bukan perdanya yg menjadi kendala tp pelaksanaannya di lapangan tidak tegas,” tegasnya.RES