PALU, MERCUSUAR – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Palu Abdurahim Nasar Al-Amri mengapresiasi kebijakkan Walikota Palu, Hadianto Rasyid yang menghapus kebijakkan denda Rp2juta kepada pelaku usaha di Kota Palu yang melanggar aturan pembatasan aktivitas malam.
Wim sapaan akrabnya ini menjelaskan, sejak awal penerapan kebijakkan denda tersebut tidak efektif bahkan hanya semakin mempersulit pwrekonomian masyarakat terutama pelaku usaha kecil di Kota Palu.
“Saya sangat mengapresiasi karena sejak awal kebijakkan denda tersebut memang bukan solusi, penerapan denda kepada pelaku usaha hanya ssmakin mempersulit ekonomi mereka di tengah kesulitan masa pandemi saat ini,” jelasnya.
Wim menjelaskan, di tengah angka covid yang terus meningkat di Kota Palu, Wim berharap baik pemerintah maupun masyarakat bisa saling bersinergi dalam menekan angka penularan covid-19 dan memaksimalkan proses vaksinasi kepada semua masyarakat di Kota Palu.
“Yang harus kita perketat adalah prokes dan proses vaksinasi harus terus jalan. Baik Pemkot maupun masyarakat sudah saatnya kita bersama-sama dalam menekan angka penularan covid ini demi kebaikkan bersama,” jelasnya.
Wim juga mengucapkan apresiasi kepada Pemkot Palu karena bersedia mengembalikan uang denda kepada pelaku usaha yang sudah terlanjur membayar denda selama kebijakkan tersebut berlaku.
“Semoga dengan dikembalikannya uang denda tersebut, pelaku usaha bisa kembali bernafas lega. Karena denda Rp2juta bagi mereka itu sangat besar dan sangat berharga di masa sulit akibat pandemi saat ini,” jelasnya.RES