PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengapresiasi kinerja pengelola Bank Sulteng yang dikelola Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang bisa mempertahankan kinerjanya dimasa pandemic Covid-19 ini.
Kinerja keuangan Bank Sulteng yang baik, dilihat rasio – rasio keuangan dari laporan OJK pada posisi April 2021. Rasio permodalan (CAR) 25,61 persen, ROA 2,23 persen, NPL Gross 1,60 persen, BOPO 78,46 persen, LDR 79,39 persen. Dilihat dari sisi aset mencapai Rp8 triliun, penghimpunan pihak ketiga Rp6 triliun, penyaluran kredit Rp5,3 triliun dan laba bersih sepanjang 2020 mencapai Rp183 miliar.
“Kinerja perseoran sangat baik sehingga ketika ada usulan untuk pergantian direksi, kami tidak setuju lebih baik mempertahankan jajaran komisaris dan direksi saat ini hingga pemegang saham perseroan (PSP) dalam hal ini gubernur yang baru nanti,” ujarnya sesuai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sulteng triwulan II-2021 yang diadakan disalah satu hotel di Palu, Selasa (25/5/2021).
Dalam rapat itu, disepakati perpajangan jabatan direksi dari enam bulan hingga satu kedepan, pengangkatan komisaris non independen, Hidayat Lakamarate, dan penambahan modal inti Bank Sulteng yang saat ini mencapai Rp1,34 triliun.
Penambahan modal inti Bank Sulteng yang harus mencapai Rp2 triliun pada tahun 2022, membuat pemegang saham memilih opsi bergaung ke Mega Corpora dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Dimana Mega Corpora memberikan jaminan pemenuhan modal inti Bank Sulteng hingga Rp3 triliun sesuai POJK Nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan pemenuhan modal inti BPD harus mencapai Rp3 triliun pada akhir 2024.
“Pemegang saham pengendali Bank Sulteng masih Pemerintah Provinsi Sulteng sebesar 39 persen dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulteng, sedang Mega Corpora memegang saham 26 persen dari sebelumnya 24 persen. KUB tidak menggerus saham milik pemerintah daerah karena Mega Corpora hanya menjamin kalau Bank Sulteng bisa memenuhi modal inti,” tandas Gubernur Longki sesuai memimpin RUPSLB.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengatakan alasan Bank Sulteng memilih alternatif KUB karena pemegang saham kesulitan untuk memenuhi modal inti tersebut dikarenakan pergeseran anggaran untuk Covid-19 sehingga alternatif pemenuhan modal inti yang ditetapkan dalam RUPS Bank Sulteng melalui KUB dan itu diatur dalam ketentuan OJK. HAI