PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Sulteng, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM mengungkapkan hingga periode Mei 2025, pihaknya telah melakukan penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp10,26 miliar.
Besaran santunan tersebut mengalami penurunan 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini, menurut Erick, turut dipengaruhi adanya kolaborasi antarstakeholder dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Sampai dengan Mei 2025, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) mencapai 100 persen. Artinya, seluruh korban yang terjamin Jasa Raharja dan dirawat di rumah sakit tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit. Karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” jelas Erick dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi pelayanan secara priodik, serta senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini.
“Seperti yang diketahui bersama, kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Erick. */IEA