Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Lakalantas di Karawang

9FC697BD-F124-4EC9-90B4-A3445BF7EA41-9dd19319

 

KARAWANG, MERCUSUAR – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5/2022) sore. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada. Delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam rilisnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Selasa (17/5/2022) menuturkan, kecelakaan bermula ketika mobil elf dengan nopol T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB melaju dalam keadaan oleng. Mobil tersebut kemudian tak terkendali hingga keluar jalur berlawanan di jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak serta pejalan kaki.

Rivan menyampaikan segenap jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Ia mengungkapkan, 7 korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta.

“Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam. Sementara bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan dimana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” jelas Rivan.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta, sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Menurut Rivan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, kata Rivan, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.
“Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga, apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelasnya lagi.

Rivan juga menegaskan, belajar dari kasus tersebut Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien.

“Sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” tutup Rivan. */IEA

Pos terkait