PALU, MERCUSUAR – Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanstikan kesiapan dan ketersediaan instrumen pembayaran baik tunia maupun non tunai sdla ramadan dan jelang idul fitri.
Dari sisi pembayaran tunai, BI menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik di masyarakat. BI memperkirakan kebutuhan uang pada April-Mei 2021 mencapai Rp 996,5 miliar, terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) 96,36 persen, Uang Pecahan Kecil (UPK) 3,64 persen, angka tersebut meningkat 8,02 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang terealisasi sebesar Rp960,5 miliar.
Kepala BI Sulteng, Abdul Majid Ikram menjelaskan, peningkatan ini mempertimbangkan perbaikan konsumsi masyarakat dan pemulihan ekonomi dibanding tahun 2020. Dengan estimasi tersebut, Bank Indonesia menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat. Perbankan juga menjamin ketersediaan uang layak edar melalui ATM dan layanan perbankan lainnya.
“Dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang rupiah pada periode ramadan dan idul fitri 1442 H dilakukan melalui kantor bank umum yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Sulteng. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021,” ujarnya.
BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun (UPK 75 Tahun RI) melalui penukaran di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank. UPK 75 Tahun RI dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode ramadan. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.
“Dari sisi non-tunai Bank indonesia tetap memberikan pelayanan yang optimal dalam menyediakan sistem pembayaran yang andal dan siap menunjang transaksi non-tunai di masyarakatseperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Real Time Gross Settlement (RTGS), Quick Response code Indonesia Standard (QRIS), dan mengembangkan BI Fast Payment System (BI-FAST),” jelasnya.
Dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masyarakat khususnya melalui sentuhan saat melakukan transaksi Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan penggunaan metode transaksi non-tunai. Hal ini dilakukan dengan menerapkan beberapa kebijakan seperti memperpanjang masa berlaku tarif SKNBI sebesar 1% dari BI ke Bank dan maksimal tarif Rp2.900 dari bank ke nasabah sampai 31 Des 2021, memperkuat kebijakan QRIS melalui meningkatkan limit transaksi dari Rp2.000.000 menjadi Rp5.000.000 per transaksi mulai 1 Mei 2021 dan penurunan tarif MDR untuk merchantBadan Layanan Umum dari 0,7% jadi 0,4% mulai 1 Juni 2021 serta memperpanjang pemberlakuan tarif MDR 0% untuk merchant usaha mikro sampai 31 Desember 2021.RES