PALU, MERCUSUAR – Kisruh yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kabupaten Donggala mulai meredah. Sebab kepastian untuk melakukan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII dilakasanakan masih menunggu perampungan sesuai dengan surat dari Kadin Provinsi. Di mana hasil Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW), Samsu Rizal telah dianulir oleh pengurus Kadis Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Kadis Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Rahmatu.
Dalam surat dengan Nomor 05/DP/KADIN.DGL/UM/IX/2021 tanggal 16 September 2021, perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Harian Khusus Pimpinan. Surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan telah dilaksanakan rapat harian khusus pengurus pimpinan dan dewan pertimbangan, dan telah menghasilkan kesepakatan tapat bersama, maka ditegaskan. Satu, mendesak Ketum Kadin Provinsi menetapkan SK-PAW. Dua, membentuk tim kerja untuk mengevaluasi pelanggaran etik yang mengakibatkan mencederai marwah Kadin. Tiga, segera melaksanakan rapat pembentukan panitia kerja yang baru untuk melaksanakan Muskab VII Kadin Donggala. Empat, membatalkan SK kepanitiaan Muskab VII yang telah dibentuk oleh Dewan Pengurus berdasarkan keputusan Nomor SKEP/003/DP/KDN-ST/IV/2021 tanggal 21 April 2021. Dan kelima, bila dipandang perlu akan dilakukan laporan ke pihak berwajib terhadap oknum yang diduga melakukan penyuapan atas jual beli jabatan.
Merujuk pada surat ini, Wakil Ketua Keorganisasian dan Keanggotaan (OKK), Mohammad Dadang Bachmid atau karib disapa Uki akan melaksanakan Mukab Kadin Donggala, meminta agar panitia pelaksana yang sudah dianulir tidak boleh melaksanakan Muskab Kadin Donggala pada 27 September mendatang.
“Karena sudah dibatalkan. Kalau mereka melaksanakan itu ilegal. Mereka sekarang lagi kelimpungan,” tegas Uki di salah caffe di Palu, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, lanjut dia mereka sudah menyuarakan lewat spanduk untuk menolak Mukab ke – VII Kadin Donggala, sebab SK Steering Commitee dan Organizing Commitee cacat administrasi.
Bila pihak Samsu Rizal ngotot melaksanakan Mukab Kadin Donggala maka akan diberikan sanksi tegas dari sesuai peraturan organisasi.
“Kami meneliti anggota yang sedang berpotensi melakukan pelanggaran organisasi. Kami sedang mempersiapkan untuk mencabut KTA terhadap mereka sesuai amanah AD/ART,” tandasnya.
Uki juga menyayangkan adanya biaya pendaftaran oleh kandidat Ketua Kadin sebesar Rp 50 juta, pasalnya untuk biaya pendaftaran tidak diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
“Ada dua kandidat yang menyetor biaya pendaftaran, doktor Rahmad Arsyad dan Samsurizal. Ada bukti pembayaran. Itu tidak dibenarkan. Silahkan di daerah lain, tapi tidak diatur dalam ADART dan PO,” ungkap Uki
Pelaksanaan Mukab Kadin Donggala, kata dia sesuai dengan PO, tidak akan keluar dari koridor organisasi. Di mana pendataran sebagai kandidat cukup dengan Kartu Tanda Anggota selama dua tahun.
Sebaiknya, tegas Uki panitia palaksana Mukab yang sudah dianulir mengembalikan biaya pendaftaran kandidat.
Ia menambahkan, pelaksanaan Mukab Kadin Donggala yang tadinya dijadwalkan 24 – 25 September, akhirnya diundur untuk melakukan pembenahaan anggota dan panitia pelaksana. BOB