PALU, MERCUSUAR – Kantor Pajak Pratama (KPP) Palu terus berupaya mensosialisasikan program insentif pajak bagi UMKM di wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.
Account Refresentative KPP Palu, Ari Kozona dan Penyuluh KPP Palu, Teguh Imansyah saat diskusi program insentif pajak UMKM di Kantor PWI Sulteng, Selasa (18/8/2020) menjelaskan ada lima insentif yang diberikan. Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan pajak pertembahan nilai (PPN).
Insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp 200 juta setahun pada sektorsektor tersebut akan mendapat penghasilan tambahan.
Penghasilan itu dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Kemudian, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Sementara insentif PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Syaratnya, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya, hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE. Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan pada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
Insentif ini berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Saat disinggung berapa UMKM di Palu yang telah memanfaatkan program insentif pajak, Ari mengakui belum mengetahuinya karena datanya berada di bidang pegawasan. Namun, ia mengakui jumlahnya masih rendah. HAI