PALU, MERCUSUAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), OJK, Pemrov Sulteng, dan OJK menggelar roadshow bertema “Pemenuhan Modal Inti BPD Sesuai POJK Nomor 12/2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seluruh bank akan diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberi waktu untuk memenuhinya hingga akhir 2022, BPD diberi kelonggaran hingga tahun 2024.
Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Dirut Bank Sulteng, Rahmat Abdul Haris mengatakan kegiatan roadshow ini merupakan inisiatif dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Kemendagri. Dan kegiatan pertama dilaksanakan di wilayah Sulteng dan selanjutnya akan dilakukan secara berurutan akan dilaksanakan dibeberapa daerah untuk mensosialisasikan peraturan ini.
“Kami berharap dengan kegiatan roadshow ini bisa memberikan masukan untuk kegiatan roadshow selanjutnya,” ujarnya.
Ketua OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengatakan dari 1987 BUMD yang memberikan deviden tertinggi adalah sektor perbankan dan sangat profitabilitas, sehingga perlu adanya komitmen dari pemegang saham untuk memperkuat Bank Sulteng. HAI