Kemenkum Sulteng Awasi Ketat IG Bawang Goreng Palu

Monitoring penggunaan logo Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu, yang dilaksanakan pada Kamis, (9/10/2025), bertempat di Toko oleh-oleh “Raja Bawang Palu”, Jalan Abdul Rahman Saleh. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi produk unggulan daerah yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Melalui kegiatan monitoring lapangan terhadap penggunaan logo Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memastikan bahwa penggunaan tanda IG sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan pada Kamis, (9/10/2025), bertempat di Toko oleh-oleh “Raja Bawang Palu”, Jalan Abdul Rahman Saleh. Tim melakukan peninjauan terhadap produk-produk anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu untuk memastikan kepatuhan penggunaan logo Indikasi Geografis.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa beberapa produk belum menggunakan logo IG Bawang Goreng Palu maupun logo Indikasi Geografis Nasional. Selain itu, sebagian pelaku usaha masih memakai kemasan lama yang diproduksi sebelum produk tersebut resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga reputasi produk lokal yang telah dilindungi secara hukum. “Bawang Goreng Palu bukan sekadar produk kuliner, melainkan identitas ekonomi dan budaya daerah. Karena itu, penggunaan logo Indikasi Geografis harus dipatuhi agar citra dan keaslian produk tetap terjaga,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, MPIG, dan pelaku usaha dalam menegakkan ketentuan IG. “Kami mendorong adanya keseragaman persepsi dan peningkatan pengawasan di lapangan. Ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan perlindungan hukum berjalan efektif dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha lokal,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha, yang memimpin kegiatan tersebut menambahkan bahwa hasil monitoring akan menjadi dasar untuk penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk pembinaan terhadap pelaku usaha yang belum menyesuaikan kemasan produknya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas pengawasan serta mendorong kesadaran hukum pelaku usaha terhadap perlindungan Indikasi Geografis. Dengan kepatuhan terhadap aturan, Bawang Goreng Palu diharapkan semakin dikenal sebagai produk khas yang tidak hanya lezat, tetapi juga memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi bagi masyarakat Sulawesi Tengah. */JEF

Pos terkait