KPK Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

bank sulteng

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan dan mendorong penertiban sejumlah aset-aset milik negara baik yang di pusat maupun daerah. Penertiban melalui aspek pencegahan korupsi yang terintegrasi itu diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Koordinator KPK Wilayah IX Budi Waluyo saat mengelar rapat bersama seluruh pemda se Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (27/8/2019) di Ruang Polibu Kantor Gubernur menjelaskan, salah satunya langkah yang dilakukan KPK yaitu dengan cara memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU dilakukan antara Pemerintah Daerah (Pemda)  dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

 

“KPK memandang penting untuk dilakukan survei penilaian integritas (SPI), untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

 

Fokus utama kerjasama dengan BPN, kata Febri, adalah untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk pajak bumi bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

Selain itu, juga dilakukan untuk penggunaan data bersama zona di nilai tanah dan pendaftaran tanah sistemik lengkap. Budi menyebut, tujuan mendorong dilakukannya sertifikasi adalah untuk menertibkan aset khususnya tanah di Pemda dalam konteks mengamankan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota.

 

Sedangkan koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB serta penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

 

Menurut Budi kerja sama dengan BPD adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

 

“Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak,” katanya.

 

Sementara itu, fokus kerja sama dengan Kanwil DJP adalah terkait pertukaran data wajib pajak. Sehingga diharapkan terjadi sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah.

 

Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.RES

Pos terkait