Kredit Macet di Sulteng Mencapai Ratusan Miliar

bencana

PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit tidak produktif atau macet di bank umum hingga April 2019 sebesar Rp473,42 miliar atau 2,80 persen. Angka ini masih di bawah ketentuan kredit macet yang maksimal 5 persen.

Terkait hal ini OJK telah memberikan perlakuan khusus kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) yang terkena bencana alam dengan menerbitkan POJK No.45/POJK.03/2017. Kepala Sub Bagian Administrasi OJK Sulteng, Iqbal mengungkapkan peraturan ini mengatur terkait pokok – pokok perlakuan khusus yang diberikan kreditur kepada debitur yang terdampak bencana alam. Ketentuan itu mencakup kualitas kredit yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena bencana, jangka waktu perlakuan khusus ditetapkan paling lama 3 tahun, dan tata cara restrukturisasi kredit atau pembiayaan diatur dalam mekanisme internal bank.

Branch Manager Bank Mandiri Palu, Bambang Indriatmoko disela – sela seminar tentang penetapan hukum KPR dan Tanah Jaminan kredit yang terdampak bencana alam, mengakui pihaknya sudah mengikuti POJK itu dan mengeluarkan kebijakan memberikan kredit baru bagi debitur dari kalangan UMKM.

Sementara, Branch Manager Bank BTN Palu, Reno Rahargono mengakui KPR yang dibiayai Bank BTN mencapai 300 rumah dengan nilai kredit sebesar Rp25 miliar. Pihaknya sudah merealisasikan POJK itu dan memberikan kelonggaran kepada user untuk tidak membayar angsuran dalam waktu tertentu. HAI

 

Pos terkait