LPS Tanggung Pembayaran Klaim Asuransi Gagal Bayar

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah dan DPR Komisi Keuangan dan Perbankan tengah menggodok rancangan peraturan agar pemegang polis asuransi yang gagal bayar ditanggung pembayaran klaimnya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“Saat kami lakukan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/11/2022) menyepakati penjaminan klaim asuransi masuk dalam LPS, nanti akan kami bahas secara detail dalam peraturan yang akan dibuat Kementerian Keuangan,” kata Kamrussamad disela pemantauan penyaluran KUR di Kantor BRI Palu, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskan Kamrussamad, perusahaan asuransi akan membayar premi ke LPS seperti yang dilakukan perbankan dengan tujuan saat terjadi gagal bayar klaim bisa ditanggulangi LPS sebagai Lembaga penjaminan. Hal itu berkaca dari kejadian asuransi Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life dan perusahaan asuransi lainnya yang tidak membayara klaim nasabahnya.

“Kasus Bumiputera yang hingga saat ini belum terselesaikan karena bersifat mutual dan saat akan melakukan pembayaran klaim harus menjual asset meminta persetujuan pemegang saham dalam hal ini nasabah karena bersifat mutual atau kepemilikan Bersama,” ujarnya. HAI

Pos terkait