Nasir Tula Segera Jalani Sidang

FOTO HLLL TAHAP II NASIR (KIRI)

PALU, MERCUSUAR – Tersangka Nasir Tula bakal segera menjalani persidangan setelah penyidik Polda Sulteng melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus yang melilitnya ke JPU, Senin (23/9/2019).

Nasir Tula merupakan tersangka kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.

“Dalam waktu dekat perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata JPU, Lucas J Kubela SH MH usai tahap II di Kejari Palu.

Lanjutnya, barang bukti yang turut dilimpahkan berupa screenshot dilakukan oleh Nasir Tula melalui gawainya. Namun gawai tidak dijadikan barang bukti, karena hasil koordinasi gawai tersebut hilang.

Nasir Tula, kata Lucas, didakwakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukumannya empat tahun penjara.

“Terhadapnya (tersangka) tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tutup Lucas. AGK

Pos terkait