OJK Ambil Inisiatif Pemulihan Ekonomi Paska Bencana

OJK

PALU, MERCUSUAR – Sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 45/2017 tentang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil inisiatif kebijakan dalam pemulihan perekonomian paska bencana alam di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi.

Langkah inisiatif yang dilakukan adalah melakukan pemantauan kondisi debitur secara berkala, dimana jumlah debitur yang terdampak sebanyak 21,505 debitur dengan jumlah kredit yang disalurkan sebesar Rp3,997,44 triliun dengan kredit tidak lancar (NPL) perbankan 3,12 persen atau Rp539, 95 miliar dan perusahaan pembiayaan NPL 6,87 persen atau Rp152,14 miliar.

Jika dilihat dari data diatas, kondisi perbankan periode 2019 relatif sama dengan September 2018, hal itu sebabkan dalam POJK 45/2017 kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi pasca bencana alam ditetapkan paling lama hingga tiga tahun.

“Ketentuan pelonggaran tidak membayar kredit hingga tiga tahun dan kami belum bisa memprediksi kondisi perbankan setelah masa restrukturisasi selesai karena masih berlaku,” kata Gamal Abdul Kahar beberapa waktu lalu.

Sementara untuk pembiayaan di perusahaan pembiayaan (leasing) kondisi NPL mengalami kenaikan karena pada umumnya perusahaan leasing memberikan restrukturisasi paling lama satu tahun. Dalam menyikapi hal ini OJK memberikan saran kepada perbankan dan lembaga pembiayaan untuk menjaga kinerja likuiditas dengan tetap menyalurkan kredit ke sektor produktif.

“Fasilitasi kredit atau pembiayaan kepada sektor yang masih memiliki prospek dan bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan cluster-cluster UMKM produktif,” pungkasnya. HAI

 

Pos terkait