PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut-sebut berencana melikuidasi satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulteng karena mengalami masalah dalam pengelolaan manajemennya.
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Pihak OJK Perwakilan Sulteng yang dihubungi enggan memberikan informasi lebih jauh terkait rencana ini karena pihaknya sudah menyerahkan masalah ini ke OJK pusat. Terkait pencabutan izin BPR merupakan kewenangan pihak OJK pusat melalui jajaran komisioner.
“Sudah dipastikan dicabut izinnya karena kami sudah melakukan audit khusus dan investigasi dan hasilnya pemilik tidak bisa menambah permodalan dan ada indikasi fraud (kecurangan) dalam pengelolaannya,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya beberapa waktu lalu.
Sumber tersebut menambahkan, aktivitas BPR masih beroperasi seperti biasa dan pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah memverifikasi jumlah simpanan nasabah BPR itu dan dipastikan dana masyarakat yang tersimpan di BPR itu aman karena jaminan LPS. Dimana BPR itu merupakan anggota LPS tetapi dana yang dijamin LPS adalah dana maksimal Rp2 miliar.
“Walaupun BPR itu masih beroperasi tetapi tidak diperbolehkan menghimpun dan menyalurkan dana karena melanggar ketentuan OJK dan jika melanggar dapat dikenakan hukum pidana,” tegas sumber tersebut.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulteng, FGWB Tutuhanewa, saat dimintai tanggapannya terkait ini mengakui bahwa pihaknya tidak bisa ikut campur terkait permasalahan internal BPR. Fungsi Perbarindo hanya sebagai asosiasi yang menaungi BPR secara kelembagaan. Terkait permasalahan itu menjadi tanggung jawab BPR itu sendiri. HAI