PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri pinjaman online atau rentenir online yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat melalui alat komunikasi digital.
Pinjol illegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam, fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan, pinjol illegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar, pinjol illegal melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi, dan pelecehan. Pinjol illegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menyatakan penawaran pinjaman uang online (pinjol) baik melalui pesan singkat Short Message Service (SMS) maupun WhatsApp (WA) adalah ilegal.
“Penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera. Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman uang melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Gamal Abdul Kahar.
Pernyataan itu disampaikan Gamal menyusul kian maraknya masyarakat di Sulteng menerima penawaran pinjaman uang oleh fintech lending atau pinjol ilegal melalui WA terlebih melalui SMS.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat mesti memahami lima hal terkait pinjol agar tidak menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian materil.
“Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen,” ujar Gamal.
Kedua, kata Gamal, jangan mengklik atau membuka tautan atau atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal tersebut.
“Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun,”tambahnya.
Keempat, jika menerima penawaran pinjaman oleh pinjol ilegal melalui SMS atau WA segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut. HAI/ANT