PALU, MERCUSUAR – OJK mendorong seluruh Pelaku Industri Jasa Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan, baik menggunakan SNI ISO 37001 maupun standar lainnya. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan wajib diterapkan oleh industri untuk mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang berintegritas, tumbuh sehat, stabil, dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gamal juga menegaskan bahwa OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan penyuapan di Industri Jasa Keuangan melalui penerapan SNI ISO 37001 dan mengeluarkan berbagai kebijakan serta berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai peraturan yang dikeluarkan OJK terkait dengan pencegahan penyuapan antara lain:
- Perbankan
POJK No.35/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum
- Pasar Modal
POJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
- Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Keloka Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
POJK No.3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin
POJK No.15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan KPK menindaklanjuti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai penanggungjawab penerapan manajemen anti penyuapan di Sektor Jasa Keuangan. “Kami mengharapkan integritas dan profesionalisme senantiasa dijaga dan ditingkatkan karena Industri Jasa Keuangan merupakan salah satu pilar perekonomian nasional”, tutup Gamal. HAI/*