OJK Gelar FGD Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen

Kepala OJK Sulteng berfoto dengan narasumber FGD Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen di Hotel Santika, Rabu (30/7/2025). FOTO: KHAIRUDIN/MS

PALU, MERCUSUAR – OJK menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang–undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum,” di Hotel Santika Palu, Rabu (30/7/2025).

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra mengungkapkan kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Jaminan fidusia memegang peranan vital dan juga dalam mendorong perekonomian, khususnya di Sulawesi Tengah. Dengan adanya jaminan fidusia ini, lembaga keuangan dan pembiayaan memiliki kepastian hukum dalam menyalurkan kredit ke masyarakat,” kata Bonny.

Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada penerima fidusia.

Jaminan fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia.

Bonny mengatakan forum diskusi bersama antara regulator, penegak hukum, PUJK, serta stakeholder terkait ini guna memperjelas batasan hukum, kewenangan, dan mekanisme eksekusi agunan yang sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kegiatan ini turut dihadiri peserta lurah se-kota Palu, Asosiasi Notaris, jurnalis, perwakilan ojol, Asosiasi Mobil Rental, Perusahaan Pembiayaan, dan organisasi MakMak Kerabat Berani Kota Palu. HAI

Pos terkait