PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan Sulteng menggelar rapat koordinasi tim satgas waspada investasi daerah yang dihadiri Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Pusat, Hendra Jaya Sukmana, Wakapolda Sulteng, Hery Santoso, Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dan Kabiro Ekonomi Sulteng.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Hendra Jaya Sukmana mengatakan nilai kerugian dari keberadaan investasi illegal sejaka OJK terbentuk 2011 hingga 2020 mencapai Rp114,9 triliun dan setiap tahun mengalami penurunan seiring dengan dibentuknya satgas waspada investasi. Dalam tugasnya satgas waspada investasi melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan dengan menggunakan berbagai instrument investasi.
Wakapolda Sulteng, Hery Santoso mengatakan dalam kurun tiga tahun terakhir belum ada kasus yang ditangani Rekrimsus Polda Sulteng terkait penipuan berkedok investasi. Hanya ada laporan hal itu tetapi ditangani Bareskrim Mabes Polri karena korbanya berasal dari berbagai daerah.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari lintas instansi ini, Hendra mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Legal dalam artian memiliki izin resmin dan logis artinya tidak mengada-ngada atau memberikan keuntungan besar dalam waktu cepat.
Dijelaskan Hendra, sehubungan maraknya praktek bisnis berkedok investasi bodong maka OJK bersama dengan 13 kementerian dan badan membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertujuan untuk meningkatkan upaya penindakan terhadap penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin. HAI