PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan untuk masyarakat kecil. Selain itu, lembaga pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK) ini juga akan memperluas akses keuangan masyarakat di tingkat mikro.
Salah satu upaya OJK adalah dengan memperkenalkan dan mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan nama Bank Wakaf Mikro yang peresmiannya dilakukan Presiden dan Ketua OJK beberapa waktu lalu.
Staf Edukasi OJK Perwakilan Sulteng, Wahyu Kresnanto dalam kegiatan Training of Trainers Jurnalis di The Sya Hotel belum lama ini mengatakan Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi. OJK akan bekerja sama dengan pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren.
OJK akan menerapkan sistem jemput bola dan menawarkan kepada pesantren yang ada di seluruh Indonesia yang berkompeten untuk menjadi Bank Wakaf Mikro. Selain itu OJK juga akan menerima apabila ada pesantren yang berinisiatif untuk ikut serta. Tentunya akan dilihat potensi masyarakat sekitar apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro serta akan menyasar kepada masyarakat kecil yang produktif.
“Pembiayaan saat ini maksimal hanya memberikan sebesar Rp 1 juta per orang. Nantinya maksimal akan Rp 5 juta per orang. Akan dilakukan bertahap dan secara pendampingan. Tentunya dengan sangat selektif dalam pemberiannya,” ujar Wahyu. HAI