OJK Rilis Perusahaan Fintech Terbaru

A880BBB9-3D0E-45BC-9FD2-CAE66CFDF855

PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sampai dengan 16 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar melalui rilisnya, Selasa (30/3/2021) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hal itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan OJK apakah aktivitas bisnisnya sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK atau menyimpang.
Untuk mengetahui keberadaan perusahaan pinjaman online itu, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Lebih lanjut Gamal menambahkan, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Kredit Plus Teknologi, sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 46 (empat puluh enam) penyelenggara.
Sekedar diketahui, aktivitas penawaran dari perusahaan teknologi keuangan atau pinjol kembali marak dengan mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. HAI

Pos terkait