OJK: Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Ilegal

Togam OJK

PALU, MERCUSUAR – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi illegal yang memannfaatkan momentum menjelang lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi illegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing melalui rilisnya, Rabu (5/5/2021).

Tongam menegaskan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat secara logika terhadap penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi illegal,” imbuh Tongam.

Menurut Togam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “Clear an Clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tegas Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK itu.

Lebih lanjut Togam menjelaskan, sejak 2018 hingga April 2021, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3,193 fintech lending illegal. Sementara dari 26 entitas investasi illegal yang ditemukan pada april, diantaranya melakukan kegiatan yaitu 11 money game, 3 investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan 9 kegiatan lainnya. HAI

Pos terkait