PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus Korban Bencana Padagimo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kalangan Industri Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Senin (11/1/2021).
Wakil Kepala OJK Sulteng, Amir Muhidu mengatakan kontribusi OJK dan IJK dalam penanganan paska bencana alam di Padagimo September 2018 adalah dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Kebijakan itu, kata dia, akan berlaku selama tiga tahun. Terhitung sejak tanggal ditetapkan. Berikut beberapa isi kebijakannya.
Pertama, terkait penilaian kualitas kredit. OJK menyatakan, penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara, bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan berlaku, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Lalu untuk penetapan kualitas kredit bagi BPR. Didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Kedua, mengenai kualitas kredit yang direstrukturisasi. OJK menetapkan, kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Selanjutnya, restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Ketiga, terkait pemberian kredit baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak. OJK menyatakan, bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Selanjutnya, penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang sudah ada sebelumnya. HAI