Pegadaian Belum Berikan Relaksasi Kredit

pegadaian

PALU, MERCUSUAR – Pihak Pegadaian Area Palu hingga saat ini belum memberikan penangguhan angsuran kepada nasabah yang terdampak Covid-19 karena belum ada pedoman dari sistem di kantor pusat pegadaian.

Analis Kredit Pegadaian Area Palu divisi mikro, Heri Cahyono saat ditemui di Palu, Kamis (9/4/2020) mengaku pihaknya telah menerima petunjuk teknis mengenai program pelonggaran atau relaksasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid – 19. Tetapi belum ada disistem terkait nasabah yang diberikan penangguhan.

“Kami sudah menerima juknis dari OJK tetapi dari sistem kami belum ada penangguhan, kami sarankan kepada nasabah untuk segera mengajukan permintaan penangguhan angsuran agar bisa segera bisa diproses,” kara Heri.

Menurut Heri, tidak semua debitur bakal mendapatkan relaksasi kredit karena ketentuan untuk mendapatkan kelonggaran angsuran diperuntukkan bagi nasabah yang memiliki usaha dan terdampak ekonominya.

“Tidak semua nasabah mendapatkan relaksasi kredit dan jika mendapatkan relaksasi hanya diberikan penundaan sekira 3 bulan,” tandasnya.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menjelaskan adanya kebijakan relaksasi kredit yang telah ditetapkan pemerintah bersama OJK, membutuhkan verifikasi terkait dampak Covid-19.

Harianto mengatakan, tidak semua nasabah mendapatkan program relaksasi kredit. Alasannya, tidak semua nasabah mengambil kredit atau pembiayaan dengan tujuan produktif. Selain itu juga, tidak semua usaha produktif yang telah dibiayai Pegadaian, terdampak penyebaran Covid-19. Atas dasar itu, perusahaan perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum program relaksasi diberikan kepada nasabah. HAI

Pos terkait