PALU, MERCUSUAR – Kalangan pengembang di Palu dan sekitarnya belum melakukan kegiatan pembangunan perumahan dikarenakan belum mendapatkan izin pembangunan dari pemerintah kabupaten dan kota pasca kejadian bencana September 2018.
Selain itu, adanya ketentuan menggunakan konsultan perencana dan pengawas dalam pembangunan perumahan membuat pengembang harus menambah alokasi biaya menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaan pembangunan perumahannya
Ketua DPD REI Sulteng Musafir Muhaemin mengakui diawal tahun ini pengembang yang menjadi anggota REI belum melakukan pembangunan karena menunggu terbitnya perizinan dari pemerintah daerah.
“Penyaluran KPR dan KYG belum banyak disalurkan karena kegiatan pembangunan perumahan belum mendapat izin dari pemerintah daerah,” ujar Musafir dalam kegiatan HUT BTN ke-69 di kantor BTN, Senin (11/2/2019).
Dirut Abdi Jasa Developer, Suparman mengungkapkan kebijakan dari pemerintah untuk melibatkan konsultan dalam pembangunan perumahan bertujuan agar kualitas bangunan semakin baik dan berkualitas dan dirinya sudah mengantisipasi kebijakan ini dengan mengikutsertakan pegawainya ikut dalam berbagai pelatihan yang diadakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen – PUPR).
“Peraturan bukan untuk menyulitkan tetapi untuk memperbaiki mutu atau kualitas bangunan dan developer harus memiliki dasar keahlian yang disertifikasi. Kami sudah memiliki tenaga ahli dalam berbagai bidang keahlian yang telah tersertifikasi Lembaga resmi,” tandas pria yang disapa Parman itu.
Dijelaskan Parman, pengembang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan dari pemerintah yang tujuannya tentu untuk meningkatkan kualitas rumah yang dibangun untuk masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah. HAI